Berdasarkan Peraturan Peraturan marka jalan di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Pemasangan dan Pengawasan Marka Jalan pada Jalan yang Ditetapkan Sebagai Jalan Nasional dan Jalan Propinsi serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Standar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas.
Maka ketebalan minimum marka jalan termoplastik yang diizinkan oleh Peraturan Bina Marga adalah 2,5 mm untuk marka jalan garis putus-putus dan 3,0 mm untuk marka jalan garis lurus. Namun, ketebalan marka jalan termoplastik yang akan dipasang dapat disesuaikan dengan kondisi jalan, volume lalu lintas, dan kondisi cuaca yang ada di lokasi pemasangan.
Syarat – Syarat Thermoplastik
Beberapa peraturan dalam pemasangan marka jalan termoplastik adalah sebagai berikut:
- Marka jalan termoplastik harus dipasang di atas permukaan jalan yang bersih dan kering.
- Permukaan jalan harus memiliki temperatur antara 10°C – 40°C pada saat pemasangan.
- Ketebalan marka jalan termoplastik harus disesuaikan dengan jenis jalan, volume lalu lintas, dan kondisi cuaca.
- Garis putus-putus pada marka jalan harus memiliki panjang dan lebar yang ditentukan.
- Warna dan ukuran marka jalan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Marka jalan harus dipasang sesuai dengan arah lalu lintas dan diatur agar tidak mengganggu pengendara.
- Marka jalan harus dapat tahan terhadap cuaca dan beban lalu lintas yang berat.
- Perlu dilakukan pengujian kualitas marka jalan termoplastik sesuai dengan standar yang ditetapkan sebelum dipasang di jalan raya.
Pemasangan marka jalan termoplastik yang baik dan benar sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan raya, dan juga mempermudah pengendara dalam mengikuti arus lalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas.