Keselamatan di jalan raya ditunjang oleh berbagai faktor, salah satunya adalah ketertiban dan kedisiplinan pengendara kendaraan dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Agar pengendara bisa patuh, mereka harus terlebih dahulu mengerti dan memahami peraturan lalu lintas yang berlaku.
Salah satu hal penting yang wajib diketahui oleh para pengguna jalan adalah marka jalan.

Apa Itu Marka Jalan?
Marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan, berupa garis membujur, melintang, serong, serta lambang tertentu. Fungsinya adalah:
- Mengarahkan arus lalu lintas.
- Memberikan batas atau area tertentu di jalan.
- Menjadi pelengkap dan penguat rambu lalu lintas serta traffic light.
Dengan memahami arti marka jalan, pengendara dapat lebih disiplin dan terhindar dari pelanggaran maupun kecelakaan.
Fungsi Marka Jalan
Secara umum, marka jalan berfungsi untuk:
- Pengaturan lalu lintas – mengatur jalur kendaraan agar lebih tertib.
- Peringatan – memberi tanda kepada pengendara akan adanya bahaya atau kondisi tertentu.
- Pembatasan – memberikan batas bagi area-area tertentu yang tidak boleh dilalui kendaraan.
- Panduan – menjadi penunjuk arah, lokasi berhenti, maupun area khusus.
Jenis-Jenis Marka Jalan
1. Marka Garis Membujur
Marka yang sejajar dengan sumbu jalan. Terdiri dari:
- Garis Membujur Penuh (Utuh)
→ Tidak boleh dilintasi. Biasanya dipasang di tikungan, tanjakan, turunan, atau area berbahaya. - Garis Membujur Putus-Putus
→ Boleh dilintasi, misalnya saat pindah jalur atau mendahului kendaraan lain. - Kombinasi Penuh & Putus-Putus
→ Pengemudi di sisi garis putus-putus boleh melintas.
→ Pengemudi di sisi garis penuh tidak boleh melintas.

2. Marka Garis Melintang
Marka yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Berfungsi untuk mengingatkan pengendara agar berhenti atau mengurangi kecepatan.
- Marka Garis Melintang Utuh
→ Menguatkan rambu STOP atau traffic light. Biasanya ada di perlintasan kereta api & persimpangan. - Marka Garis Melintang Putus-Putus
→ Menguatkan rambu hati-hati. Menjadi batas berhenti untuk memberi kesempatan kendaraan lain yang lebih berhak melintas.
👉 Contoh terkait rambu:
- Rambu STOP (segi lima merah): pengemudi wajib berhenti total, lalu jalan jika aman.
- Rambu Segitiga Merah: pengemudi cukup kurangi kecepatan, lalu masuk persimpangan jika aman.
3. Marka Serong
Marka berupa garis utuh berbentuk serong. Fungsinya menyatakan area di permukaan jalan yang bukan jalur lalu lintas kendaraan.
- Tipe A: Menunjukkan jalan akan terbagi dari satu arus menjadi dua arus.
- Tipe B: Menunjukkan penyatuan dua arus jalan menjadi satu.
- Tipe C: Menunjukkan area khusus, misalnya tempat berhenti darurat di jalan tol (sering dilengkapi drum berisi air untuk radiator mobil).

4. Marka Lambang
Marka berbentuk panah, segitiga, atau tulisan. Digunakan untuk:
- Memberi peringatan, perintah, atau larangan.
- Menegaskan maksud rambu lalu lintas.
- Memberitahu pemakai jalan mengenai kondisi tertentu (contoh: panah arah belok, tulisan “STOP” di jalan, tanda sepeda untuk jalur khusus).
Standar Pemasangan Marka Jalan 2025
Menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan SNI terbaru, pemasangan marka jalan harus memperhatikan:
- Bahan Cat atau Thermoplastic – menggunakan material yang tahan lama, reflektif, dan sesuai standar visibilitas malam hari.
- Ketebalan Marka – minimal 2 mm untuk cat thermoplastic.
- Warna Marka –
- Putih: untuk batas jalur & arah lalu lintas.
- Kuning: untuk pembatas jalur khusus atau larangan parkir.
- Merah/Oranye: untuk area darurat tertentu.
- Konsistensi & Kejelasan – marka harus terlihat jelas, tidak pudar, dan rutin dilakukan pemeliharaan.
Kesimpulan
Marka jalan memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Dengan memahami fungsi, jenis, dan standar pemasangannya, pengendara dapat lebih disiplin, tertib, dan aman di jalan.
Di tahun 2025, standar marka jalan semakin diperketat agar mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional.
[Cara Memilih Jasa Marka Jalan] (artikel berisi tips memilih kontraktor marka jalan) Marka Jalan
[Peran Marka Jalan dalam Pengendalian Lalu Lintas di Indonesia] (menjelaskan fungsi dan regulasi marka jalan) Marka Jalan
[Cara Menganalisa Harga Satuan Marka Jalan Termoplastik] (tentang harga dan analisis biaya) Marka Jalan
[Apa Itu Rumble Strip pada Marka Jalan?] (teknologi keselamatan tambahan di marka jalan) Marka Jalan




